Deklarasi Djuanda diumumkan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia saat itu, Djuanda Kartawidjaja. Sebelum adanya deklarasi ini, wilayah perairan Indonesia masih mengacu pada peraturan zaman kolonial Hindia Belanda yang dikenal sebagai Teritoriale Zeeen en Maritime Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). TZMKO menetapkan bahwa wilayah perairan Indonesia hanya seluas 3 mil laut yang mengelilingi tiap pulau, memungkinkan kapal asing untuk melintasi perairan yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Bersama LKBH FKAM kali ini akan membahas tentang sejarah Deklarasi Djuanda dan apa arti penting untuk Indonesia.
🎙️Bersama narasumber yang luar biasa yaitu :
⚖️ Pembicara 1
Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum.
(Guru Besar Ilmu Hukum UMS)
⚖️ Pembicara 2
Assoc. Prof. Dr. H. Amir Junaidi, S.H., M.H.
(Rektor UNIBA)
⚖️ Moderator
Dr. Wahyu Beny Mukti Setiyawan, S.H., M.H., C.Me.
(Akademisi UNNES)
🗓️ Akan diselenggarakan pada :
Hari / Tanggal : Rabu, 13 Desember 2023
⏰ Pukul : 08.00 – 11.00 WIB
❗Agenda ini dilaksanakan online via aplikasi Zoom
💰 Investasi:
Rp. 0 , FREE ‼️
Benefit
- Knowledge
- Networking
- E-Certificate
Jadi, tunggu apalagi ??? 🤔
Daftarkan diri Anda sekarang melalui link berikut:
https://bit.ly/pendaftaranwebinardeklarasidjuanda
Jika membutuhkan invoice dapat hubungi admin
CP : 0857 86561518 / 0813 36777020