Makkah Sepeninggal Nabi Ismail

Loading

Oleh: Dr. Muhammad Isa Anshory, M.P.I.

Nabi Ismail menikah dengan wanita dari kalangan Bani Jurhum. Dari pernikahannya ini, lahirlah anak-anak Nabi Ismail. Salah seorang di antaranya bernama Nabit bin Ismail. Sepeninggal Nabi Ismail, kekuasaan dan pengelolaan atas Ka‘bah berada di tangan Nabit. Akan tetapi beberapa lama kemudian, kekuasaan atas Ka‘bah jatuh ke tangan seorang dari Bani Jurhum yang bernama Mudhadh bin ‘Amr. 

Jurhum (nama aslinya adalah Qahthan bin ‘Abir bin Syalikh) dan Qathura (nama lengkapnya Qathura bin Kirkir) ketika itu telah menjadi penduduk Makkah. Satu sama lain merupakan saudara sepupu yang datang dari Yaman. Kabilah Bani Jurhum dikepalai oleh Mudhadh bin ‘Amr dan kabilah Bani Qathura dikepalai oleh Samaidi‘. Sejak meninggalkan Yaman, dua kabilah tersebut telah mempunyai kepalanya masing-masing yang mengurus kepentingan kabilahnya sendiri-sendiri. Ketika dua kabilah itu tiba di Makkah, mereka melihat air di tempat itu. Oleh karenanya, mereka sangat tertarik untuk bermukim di sana. Mudhadh bin ‘Amr bersama anak buahnya (orang-orang Bani Jurhum) bermukim di dataran tinggi Makkah, yaitu di sebuah tempat bernama Qu‘aiqi‘an dan sekitarnya. Sementara itu, Samaidi‘ bersama anak buahnya (Bani Qathura) bermukim di dataran rendah Makkah, yaitu di sebuah tempat bernama Ajyad dan sekitarnya.

Seiring dengan berjalannya waktu, terjadilah pertikaian antara kedua kabilah ini. Bani Ismail memihak kepada Bani Jurhum yang masih kerabat dari jalur ibu mereka. Bani Qathura kalah sehingga mereka harus menyerahkan kekuasaan penuh atas Makkah kepada Bani Jurhum.     

Bani Jurhum Menguasai Makkah

Dengan jatuhnya kekuasaan atas Makkah di tangan Bani Jurhum, jumlah keturunan Nabi Ismail yang bermukim di Makkah semakin banyak. Mereka hidup bersama orang-orang Bani Jurhum yang masih merupakan kerabat dari pihak nenek mereka, yaitu istri Nabi Ismail. Mengingat tali kekerabatan antara orang-orang Bani Ismail dan orang-orang Bani Jurhum, Bani Ismail tidak berusaha menyaingi kekuasaan Mudhadh. Selain itu juga demi terpeliharanya kesucian Makkah dari tindakan kekerasan dan permusuhan. Beberapa lama kemudian setelah orang-orang Bani Ismail semakin banyak dan merasa sempit hidup di Makkah, mereka meninggalkan kota itu dan bertebaran di berbagai kawasan Semenanjung Arabia.

Semula Bani Jurhum menjalankan kekuasaan di Makkah dengan baik. Akan tetapi semakin lama berkuasa, mereka melakukan berbagai macam perbuatan tercela. Mereka menghalalkan perbuatan terlarang di tanah suci, berlaku dzalim terhadap setiap orang dari luar yang datang ke Makkah, memakan harta kekayaan yang diwakafkan untuk keperluan Ka‘bah oleh para peziarah, dan tindakan sewenang-wenang lainnya. Akhirnya mereka menjadi lemah dan kekuasaannya mengalami kemerosotan tajam.

Kelemahan Bani Jurhum itu diketahui oleh orang-orang Bani Khuza‘ah, pendatang baru dari Yaman. Mereka bertekad untuk melawan Bani Jurhum. Terjadilah pertempuran antara kedua belah pihak. Dalam peperangan yang tidak berlangsung lama itu, Bani Khuza‘ah berhasil mengalahkan Bani Jurhum dan mengusir mereka keluar dari Makkah.

Bani Khuzaah Menguasai Makkah

 Sejak masa jahiliyah, di Makkah terdapat suatu tradisi yang tidak membolehkan terjadinya kedzaliman dan kesewenang-wenangan di kota suci itu. Siapa saja yang berani berbuat kejahatan (kemungkaran), ia pasti akan terusir keluar dari kota tersebut. Lebih dari itu, bahkan raja mana pun juga yang berani menginjak-injak kesucian Ka‘bah pasti binasa. Pada masa dahulu kota suci itu bernama Bakkah, berasal dari akar kata bakka yabukku yang berarti pecah atau hancur. Dinamai Bakkah karena siapa saja yang berani berbuat durhaka dan kejahatan di kota itu pasti akan hancur dan binasa.

Sebelum orang-orang Bani Jurhum keluar meninggalkan Makkah, salah seorang dari mereka yang bernama ‘Amr bin Al-Harits bin Mudhadh sempat mengambil patung menjangan (rusa) dan benda-benda berharga lainnya dari Ka‘bah, lalu dimasukkan ke dalam sumur Zamzam. Selanjutnya ia menutupnya rapat-rapat hingga tidak dapat diketahui orang. Setelah itu, barulah ia bersama orang-orang Bani Jurhum lainnya pergi meninggalkan Makkah menuju Yaman. Mereka sangat sedih kehilangan kekuasaan atas Makkah. Banyak sekali pustaka kesusastraan kuno berupa syair-syair yang melukiskan betapa besar kesedihan mereka terusir dari Makkah.

Setelah orang-orang Bani Jurhum terusir keluar dari Makkah, kekuasaan di kota itu dan pengelolaan Ka‘bah berada di tangan seorang dari Bani Khuza‘ah bernama Ghubsyan. Beberapa waktu kemudian kedudukan Ghubsyan diteruskan oleh ‘Amr bin Al-Harits Al-Ghubsyani. Ketika itu orang-orang Quraisy keturunan Nabi Ismail merupakan kelompok-kelompok terpisah dan terdiri dari keluarga-keluarga yang berpencaran di tengah-tengah kaumnya, yakni orang-orang Bani Kinanah. Dengan demikian, maka mudah sekali bagi Bani Khuza‘ah untuk secara turun temurun mewarisi kekuasaan atas Makkah dan pengelolaan ka‘bah. Penguasa dari Bani Khuza‘ah yang terakhir ialah Hulail bin Habasyiyyah bin Salul bin Ka‘ab bin ‘Amr. Pada masa terakhir kekuasaan Bani Khuza‘ah, Qushay bin Kilab pulang ke Makkah.     

(Sumber: H.M.H. Al-Hamid Al-Husaini, Riwayat Kehidupan Nabi Besar Muhammad, hlm. 154-157)            

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *