Awal kronologinya, pada 20 September 2024 Jumat malam, Bapak Suyatman mendapati ada sarang tawon di pohon samping rumahnya dengan ukuran yang sudah cukup besar. Karena khawatir membahayakan dengan menyengat orang yang berada di rumah atau di lingkungan tersebut, pada Ahad 22 September 2024 Bapak Suyatman melaporkan hal tersebut ke SAR FKAM Sragen untuk meminta bantuan mengevakuasinya.
SAR FKAM Sragen pun segera menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi rumahnya Bapak Suyatman di Dukuh Jembangan RT 04 Desa Jati Kecamatan Masaran Kabupaten Sragen. Kemudian SAR FKAM Sragen mengkondisikan sarang tawon agar aman dengan melakukan penyemprotan cairan pembasmi serangga. Lalu sesudah dirasa aman, diambilah sarang tawon tersebut dan dimasukkan ke dalam karung. Alhamdulillah, Operasi Tangkap Tawon (OTT) dapat terlaksana dengan baik.