Direktur Sanggar Al-Qur’an FKAM Hadiri Kajian Muamalah Jual Beli di Boyolali

YahyaKabar Dakwah19 hours ago20 Views

SAQ FKAM — Direktur Sanggar Al-Qur’an Forum Komunikasi Aktivis Masjid (FKAM) menghadiri kajian fiqih muamalah dengan tema “Fikih Jual Beli dalam Islam” yang digelar di Boyolali Kamis 15 Oktober 2026. Kajian yang dihadiri para pengajar dan aktivis masjid se-Solo Raya ini menghadirkan dua pemateri, yakni Ustadz Fawwas, Lc., alumni Yaman, dan Ustadz Muhammad Hanif, Lc. alumni LIPIA Jakarta.

Dalam pemaparannya, Ustadz Fawwas menjelaskan bahwa jual beli dalam Islam bukan sekadar transaksi duniawi, melainkan ibadah yang memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar sah dan berkah.

“Rukun jual beli itu ada tiga. Pertama, ada dua orang yang berakad, yakni penjual dan pembeli. Kedua, ada shighah, yaitu ijab dan qabul. Ketiga, ada objek transaksi, yakni ada barang dan ada harganya,” ujar Ustadz Fawwas di hadapan jamaah.

Ia melanjutkan, selain rukun, ada syarat sah bagi para pelaku akad. Di antaranya, penjual dan pembeli harus berakal, baligh dan rosyid atau mampu menggunakan harta dengan baik, serta mukhtar, yakni melakukan transaksi secara suka rela tanpa paksaan.

“Syarat ijab qabul juga bisa melalui tulisan atau isyarat, dan ini masuk kategori ijab qabul yang sah, terutama dalam transaksi modern saat ini,” jelasnya.

Sementara itu, terkait syarat barang yang diperjualbelikan, Ustadz Hanif menegaskan empat poin penting yang harus diperhatikan umat Islam.

“Pertama, barangnya harus suci. Kedua, barang tersebut memiliki manfaat. Ketiga, barang tersebut dimiliki secara sempurna oleh penjual. Dan keempat, barangnya diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak,” papar alumni LIPIA tersebut.

Dalam sesi pendalaman, kedua pemateri juga mengingatkan jamaah untuk menjauhi dua hal yang merusak akad jual beli, yaitu dzulmun (kedzaliman) dan gharar (ketidakjelasan atau spekulasi yang merugikan salah satu pihak).

Muhammad Nurdin, Lc. selaku Direktur Sanggar Al-Qur’an FKAM menyambut baik kajian tersebut. Menurutnya, pemahaman fiqih muamalah sangat penting bagi para pengelola Sanggar agar tidak hanya paham Al-Qur’an secara tilawah, tetapi juga paham bagaimana mengamalkan syariat Islam dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.

“Kajian seperti ini penting agar para asatidz dan pengelola Sanggar tidak hanya mengajarkan tahsin dan tahfizh, tetapi juga memahami muamalah syar’i untuk bekal para santri dan jamaah masjid,” pungkasnya.

Kajian ditutup dengan sesi tanya jawab seputar jual beli online, sistem COD, dan praktik jual beli yang banyak terjadi di masyarakat saat ini.

Leave a reply

Previous Post

Next Post

Ikuti
Search
Loading

Signing-in 3 seconds...

Signing-up 3 seconds...